Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Polri Jangan Pasang Badan untuk Ahok

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sudah saatnya Polri segera menahan Ahok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW: Polri Jangan Pasang Badan untuk Ahok
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berjalan menuju ruang penyidik Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). Ahok kembali diperiksa sebagai tersangka penistaan Agama. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sudah saatnya Polri segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab, kata Neta, Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam 'penangguhan' penahanannya, di mana Ahok mengulangi perbuatannya dengan menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu.

Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tersebut.

"Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini. Karenanya, jika tidak segera menahan Ahok, berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum," kata  Neta dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Selasa (29/11/2016).

Neta menjelaskan, ada pihak yang belum jelas kesalahannya namun polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan.

"Padahal sesuai undang undang harusnya segera ditahan," ucapnya.

Baca: Kasus Ahok, Jaksa Agung : Kami Sedang Lakukan Penelitian Intensif

Baca: Inilah Perjalanan Kasus Ahok

Baca: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus Ahok ke Kejaksaan Agung

Karena hal itu, tambah Neta, IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok.

Berita Rekomendasi

Dalam undang undang, lanjut Neta, seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Namun yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu, sehingga Ahok kembali dilaporkan ke polisi," tuturnya.

Dengan dasar ini, tambah Neta, Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok.

"Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik. Sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok. Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan 'mulut' Ahok," cetusnya.

Menurut Neta, karena Ahok, Polri bisa berbenturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demonstrasi menuntut agar Ahok segera ditahan.

"IPW hanya mengingatkan, Polri jangan terlalu mengistimewakan Ahok dan jangan pasang badan untuk Ahok. Jangan gara-gara Ahok, aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara gara Ahok, elite politik bertikai dan muncul kegaduhan," paparnya.

Ia mengatakan, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena 'mulut' Ahok.

"Solusi satu-satunya adalah Polri harus segera menahan Ahok. Saat memeriksa kasus tudingan demo 411 menerima bayaran. Jika Ahok tidak segera ditahan, gelombang protes akan terus bermunculan," Neta mengingatkan. (*)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas