Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kalau Bicara Uang Jangan Vulgar, Pakai Istilah Saja'

Dia hadir di pengadilan sebagai saksi bagi Putu Sudiartana yang didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Kalau Bicara Uang Jangan Vulgar, Pakai Istilah Saja'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/7/2016). I Putu Sudiartana diperiksa perdana sebagai tersangka pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR, I Putu Sudiartana, meminta orang-orang kepercayaannya tidak menggunakan kata-kata vulgar ketika membicarakan uang. Sudiartana meminta mereka menggunakan istilah untuk menyamarkan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Pak Putu minta, kalau bicara uang jangan vulgar, pakai istilah saja," kata Suhemi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Senen, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016) siang.

Suhemi merupakan orang kepercayaan Putu Sudiartana. Dia hadir di pengadilan sebagai saksi bagi Putu Sudiartana yang didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta.

Menurut Suhemi, pada 10 Juni 2016, terjadi pertemuan antara Putu Sudiartana, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Pertemuan dilakukan di kafe Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Menurut Suhemi, secara khusus pertemuan itu membahas permintaan Sudiartana agar ia dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar. Politisi Partai Demokrat itu meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Menurut Suhemi, Putu Sudiartana menggunakan istilah 1 meter untuk mengganti penyebutan Rp 1 miliar.

Suhemi juga menyatakan, sebelum penyerahan uang. Sudiartana sempat menanyakan komitmen pengusaha dan pejabat di Dinas Prasarana Jalan Sumbar. Putu menanyakan hal tersebut dengan mengatakan, 'Bagaimana itu masakan Padang?'.

"Masakan Padang itu maksudnya menanyakan, bagaimana soal pengurusan anggaran di Padang," kata Suhemi.

Berita Rekomendasi

Novianti, staf Putu Sudiartana, juga mengatakan bosnya kerap menggunakan istilah-istilah sebagai pengganti kata-kata yang berhubungan dengan uang. Penjelasan itu disampaikan Novianti ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin siang.

Saat penyerahan uang, menurut Novi, ia diberi tahu untuk menerima 500 kaleng susu. Menurut Novi, kaleng susu yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu itu pasti berhubungan dengan uang Rp 500 juta. Saya tahu setelah diberi tahu Pak Putu," katanya.

Novianti juga menyatakan, dirinya pernah menerima uang Rp 2,7 miliar. Penerimaan tersebut diduga sebagai hasil gratifikasi yang diterima Putu Sudiartana.

"Pernah terima uang, salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," ujar Novianti.
Menurut Novianti, pada April 2016 itu, ia diminta oleh Sudiartana untuk menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus.

Uang tersebut disimpan di dalam koper kecil dan diserahkan kepada Novi di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Putu Sudiartana kemudian meminta Novi mengirimkan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada temannya yang bernama Djoni Garyana. Sementara sisanya yang berjumlah Rp 500 juta disetorkan kepada rekening kerabat Putu yang bernama Ni Luh Putu Sugiani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas