Tolak Keberatan Irman Gusman, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menjelaskan, surat dakwaan yang disusun JPU KPK dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.
Untuk itu majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Irman secara keseluruhan.
"Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa Irman Gusman," kata hakim ketua Nawawi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (29/11/2016).
Irman sebelumnya didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Salah satunya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang pun dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.
"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap Jaksa Penuntut Umum untuk optimal menghadpakn saksi-saksi. Dengan demikian sidan akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," kata hakim Nawawi.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga meminta agar tim JPU dan tim penasihat hukum Irman saling berkomunikasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan.
Tujuannya, agar persidangan berjalan cair dan lancar.
"Saya menghendaki forum sidang ini berjalan cair dan lancar. Tim JPU dan tim penasihat hukum harus saling komunikasi untuk kelancaran. Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," kata hakim Nawawi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irman, Fahmi Bagindo menilai, kasus suap yang melibatkan kliennya itu terkesan dipaksakan untuk disidangkan.
Menurutnya, majelis hakim tidak memahami secara teori kecacatan prosedur dalam surat dakwaan penuntut umum.