Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Ahok P21, Wiranto: Masyarakat Harus Sabar, Ada Proses Pengadilan

Hal itu menyusul pada putusan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap (P21).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Ahok P21, Wiranto: Masyarakat Harus Sabar, Ada Proses Pengadilan
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menjelaskan bahwa masyarakat harus tetap bersabar menunggu jalannya proses pengadilan atas kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Hal itu menyusul pada putusan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap (P21).

"Masyarakat harus sabar, ada proses pengadilan. Jadi memang ada waktunya," kata Wiranto saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dirinya juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi apapun yang sedang dilakukan oleh proses hukum dan tetap meminta masyarakat untuk menunggu.

Pemerintah, kata Wiranto, juga telah menepati janjinya dengan meminta agar proses hukum berjalan secara seadil-adilnya dan cepat, serta transparan.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016) akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/11/2016) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.

BERITA TERKAIT

"‎Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," kata Noor Rachmad di Kejagung.

Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka diungkapkan Noor Rachmad, proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"‎Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas