Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bingung, Proses Kasus Ahok Supercepat

Jika intervensi itu kuat, Sirra khawatir sampai proses pengadilan pun hakim tidak independen.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Bingung, Proses Kasus Ahok Supercepat
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. 

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12/2016).

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.

"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan.

Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas