Pengacara Bingung, Proses Kasus Ahok Supercepat
Jika intervensi itu kuat, Sirra khawatir sampai proses pengadilan pun hakim tidak independen.
Editor: Johnson Simanjuntak
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12/2016).
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.
"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan.
Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.