Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Bingung, Proses Kasus Ahok Supercepat

Jika intervensi itu kuat, Sirra khawatir sampai proses pengadilan pun hakim tidak independen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Bingung, Proses Kasus Ahok Supercepat
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. 

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.

"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas