Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPR Akan Hindari Voting
"Kita membutuhkan musyawarah mufakat agar legitimasi kuat serta tidak menambah kekisruhan politik," kata Plate.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna pergantian Ketua DPR akan digelar Rabu (30/11/2016) pukul 15.00 WIB. Rapat akan meminta persetujuan penghentian Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.
Kemudian, penetapan Ketua DPR yang baru yakni Setya Novanto. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan rapat paripurna akan menghindari voting dalam mengambil keputusan. Sebab, hal itu mempengaruhi legitimasi pergantian Ketua DPR.
"Tidak voting. Memenuhi kriteria syarat musyawarah untuk mufakat. Menghindari voting agar legitimasi kuat," kata Plate usai Rapat Bamus di Ruang Pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Plate mengatakan pergantian Ketua DPR harus memenuhi legal formal. Kemudian, memenuhi syarat kepemimpinan untuk menjawab tuntutan masyarakat.
"Kita membutuhkan musyawarah mufakat agar legitimasi kuat serta tidak menambah kekisruhan politik," kata Plate.
Plate lalu mengatakan fraksi-fraksi dalam rapat Bamus DPR telah melihat legalitas formasl yang diajukan DPP Golkar telah berjalan dengan baik. Legalitas itu telah memenuhi syarat UU MD3 pasal 87 ayat d dan Tatib DPR pasal 41.
Oleh karenannya, Plate mengatakan dalam rapat paripurna akan meminta persetujuan atas penghentian Ade Komarudin. Lalu, meminta pengesahan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. "Lalu dalam waktu tujuh hari pemberitahuan ke presiden," kata Plate.