Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Sudah Siap Ajukan Banding

Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12), menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok Sudah Siap Ajukan Banding
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12), menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.

Ahok berharap dirinya segera dapat disidangkan di pengadilan. "Kalau sudah masuk P21 (berkas dinyatakan lengkap), berarti akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ahok menyebut proses persidangan akan memakan waktu panjang. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.

Namun pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding manakala pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. "Kami akan gugat lagi. Kami akan banding, kami sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun," kata Ahok.

Dalam kesempatan itu Ahok kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama. "Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," katanya.

Selain itu ia menyinggung soal masa cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah memakan waktu kerjanya. Sebagai gubernur, akhir tahun merupakan waktu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.

Berita Rekomendasi

Namun sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana diwajibkan cuti tiga setengah bulan sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Ya bagi saya, cuti ini mengganggu proses penyusunan anggaran. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu yang penting kerja. Namun undang-undang memaksa itu (cuti), ya kita terima aja," kata Ahok.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung memutuskan berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas, sesuai ketentuan undang-undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," tegasnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

"Rencana besok (Kamis) pagi kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya. Apakah tersangka akan ditahan? "Kalau dari kami tidak menahan, biasanya jaksa juga tidak menahan. Tapi itu (penahanan) merupakan kewenangan kejaksaan," terang Agus Andrianto.

Tak intervensi
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar juga menyatakan Bareskrim tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok menjelang penyerahan ke Kejaksaan Agung. Ahok akan dipanggil ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Apabila sehat, Ahok akan dibawa Kejaksaan Agung.

"Setelah dilakukan penyerahan tahap kedua, menjadi wewenang jaksa untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan masyarakat harus bersabar menunggu jalannya proses pengadilan terhadap Ahok. "Masyarakat harus sabar, ada proses pengadilan. Jadi memang ada waktunya," jelas Wiranto.

Dirinya juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum itu. Pemerintah, kata Wiranto, juga telah menepati janjinya dengan meminta agar proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan seadil-adilnya. (tribunnetwork/amriyono/theresia felisiani/dennis destriawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas