Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Senyum dan Bergaya Saat Difoto Usai Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Wajah penuh senyum La Nyalla terus mengembang saat menanggapi pertanyaan awak media.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in La Nyalla Senyum dan Bergaya Saat Difoto Usai Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
La Nyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan. Ditemui usai persidangan, La Nyalla menanggapi santai tuntutan tersebut.

Dia menilai banyak pertimbangan dari jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk soal dana hibah yang telah ia kembalikan secara bertahap.

Namun jaksa menganggap pengembalian dana tersebut tidak sah karena dilakukan dengan tanggal mundur dan baru dibuat dengan bukti meterai tahun 2014.

"Masalah pengembalian uang sudah jelas, meterai juga sudah jelas. Tapi nanti akan kami sampaikan di pledoi saja," kata La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Usai pembacaan tuntutan, mantan Ketua Umum PSSI tersebut bangun dari kursi terdakwa lalu menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Wajah penuh senyum La Nyalla terus mengembang saat menanggapi pertanyaan awak media.

Bahkan dia sempat bergaya saat wartawan mengabadikan gambarnya. Diketahui La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar.

Ia melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar.

Berita Rekomendasi

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti dakwaan subsidier," kata jaksa Didik Farkhan saat membacakan tuntutan.

La Nyalla dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012.

Padahal meterai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015. Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.

Dana hibah itu, kata jaksa Didik, mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur. Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas.

Jaksa Didik juga menuturkan, La Nyalla dianggap tak memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 KUHP. Oleh karena itu, jaksa menuntut majelis hakim membebaskan La Nyalla dari dakwaan tersebut.

La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang. Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. La Nyalla juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, materi pembelaan nantinya akan menjawab isi dakwaan Jaksa penuntut umum. Tim pengacara menilai, tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.

Misalnya, uang yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim merupakan peminjaman, dan sudah dikembalikan. Selain itu, pertanggungjawaban atas dana hibah Kadin telah didelegasikan kepada Wakil Ketua Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Selain itu, menurut La Nyalla, pengembalian uang dan pendelegasian wewenang telah dilampirkan bukti-bukti administrasi yang jelas.(wahyu aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas