Mabes TNI: Prajurit Patuh Pada Hukum Sebagai Panglima
Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena hukum sebagai Panglima," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Wuryanto, di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (1/12/2016).
Lebih lanjut Mayjen TNI Wuryanto menuturkan bahwa, putusan Majlis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016, menyatakan terdakwa a.n. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD dan dituntut uang pengaganti sebesar USD 12.409.995,71.
"Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara," katanya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta dan tidak melakukan intervensi.
"Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan Pimpinan TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya," kata Wuryanto.
"Putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta, merupakan bentuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran," kata Kapuspen TNI.
Menurutnya, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI.
"Hari ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima," katanya.
Wuryanto juga mengatakan, komitmen Pimpinan TNI bahwa keputusan hukum ini, sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran.
Apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Upaya yang dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.