Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makna 16 November bagi Ketua DPR dan MKD

Namun tahu kah Anda jika kasus Novanto dan Ade di MKD dilaporkan pada tanggal yang sama yakni 16 November.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Makna 16 November bagi Ketua DPR dan MKD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersalaman dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"RUU tersebut telah lama selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan diajukan kepada Pimpinan DPR, tetapi tidak kunjung dibawa ke rapat paripurna," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.

Meski sama-sama dilaporkan pada 16 November, namun putusan MKD terhadap Setya Novanto dan Ade Komarudin berbeda.

MKD tidak menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto namun memberikan sanksi sedang kepada Ade Komarudin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas