Prabowo Subianto Angkat Bicara Mengenai Kasus Ahok
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan.
Hal itupun mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya anjurkan semua pihak kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan," kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Kamis (1/12/2016) usai menerima Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca: Prabowo dan Novanto Bertemu 1,5 Jam. Ini Dua Hal yang Dibahas
Prabowo meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses kasus Ahok.
Mantan Danjen Kopassus TNI itu juga mengimbau publik menjaga situasi damai.
"Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman damai bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Baca: Dengan Berat Hati, Tim Advokasi GNPF-MUI Terima Ahok Tidak Ditahan
Sebelumnya, perkara penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mendapat nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pasca-dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016). Perkara Ahok pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Tribun, Kamis (1/12/2016).
"Iya sudah dapat nomor perkara, yaitu 1537/PidB/2016/PNJktutr atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Hasoloan.
Menurut Hasoloan, berikutnya pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut.
Dan selanjutnya ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang.
"Nanti itu ditentukan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima sekitar 800-an halaman berkas perkara Ahok.
Berkas perkara tersebut terdiri dari berkas dakwaan, berkas penuntutan dan seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan kepolisian.
Pihaknya juga menerima 51 item barang bukti terkait perkara tersebut.
Berkas perkara tersebut langsung mendapat nomor registrasi dari PN Jakut setelah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Utara.