Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ahmad Dhani Tidak Ditahan sebab Ancaman Hukuman hanya Satu Tahun Enam Bulan

Selanjutnya untuk kasus ‎penghinaan pada penguasa atau Pasal 207 KUHP, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni musisi Ahmad Dhani.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahmad Dhani Tidak Ditahan sebab Ancaman Hukuman hanya Satu Tahun Enam Bulan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan 11 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya sebelum aksi 212 pada Jumat (2/12/2016) kemarin.

Setelah ditangkap di beberapa tempat terpisah, 11 orang itu yakni tiga perempuan dan delapan pria langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat untuk diperiksa 1x24 jam.

"Ada 11 orang ditangkap atas beberapa perkara berbeda, setelah diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan penyidik, delapan orang tidak ditahan‎ sementara tiga lainnya dilakukan penahanan," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Diungkapkan Boy Rafli Amar, ‎untuk kasus persangkaan pemufakatan jahat, ada tujuh tersangka yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.

"Walaupun makarnya belum terlaksana tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan dan itu diproses hukum.‎ Ketujuh tersangka ini tidak ditahan atas penilaian subjektif penyidik tapi proses hukumnya tetap lanjut," ujar Boy Rafli Amar.

Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka itu yakni beberapa tulisan tangan, percakapan, dan lainnya yang kini sudah ada di tangan penyidik.

Selanjutnya untuk kasus ‎penghinaan pada penguasa atau Pasal 207 KUHP, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni musisi Ahmad Dhani.

Berita Rekomendasi

Penyidik tidak menahan Ahmad Dhani lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan.

Sesuai undang-undang, tersangka yang ancamannya dibawah lima tahun dapat tidak ditahan.

Kasus berikutnya, tersangka Sri Bintang Pamungkas yang ditahan dan menjadi tersangka karena melakukan penghasutan atau ujaran kebencian melalui media sosial, youtube, melanggar UU ITE.

"Ada lagi dua kakak beradik, Jamran dan Rizal ditangkap dan ditahan berkaitan ujaran kebencian, menyebarluaskan isu SARA, kena UU ITE dan Pasal 107 KUHP tentang pemufakatan,"‎ ujar Boy Rafli Amar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas