Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

KPK Tahan Walikota Cimahi dan Suaminya

Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tahan Walikota Cimahi dan Suaminya
Tribu Jabar/Dedy Herdiana
Wali Kota Cimahi Atty Suharti memperhatikan kertas khusus dengan cetakan braille untuk pemilih tunanetra khusus form pemilihan DPD, di sela-sela peninjauan kesiapan logistik Pileg di Gudang KPU Kota Cimahi, Senin (7/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Walikota Cimahi Atty Suharti bersama suaminya, M Itoc Tochija.

Atty ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sementara Itoc ditahan ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya usai pemeriksaan intentensif di KPK.

Atty dan Itoc dibawa menuju rumah tahanan sekitar pukul 03.15 WIB Sabtu (3/12/2016) dini hari.

Saat digelandang ke mobil tahanan, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Pasangan suami isteri tersebut terlihat membawa sebuah tas besar dan koper saat meninggalkan KPK.

Walikota Atty kemudian menutupi wajahnya menggunakan kain untuk menghindari kamera wartawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selang sejam kemudian, dua terduga penyuap Atty dan Itoc, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi juga ditahan.

Keduanya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas