Martin Sitompul: Kami Temukan Bukti Upaya Belokkan Aksi Damai jadi Demonstrasi
Martin Sitompul menjelaskan delik formil yang dimaksud adalah penetapan tindak pidana dengan tidak harus menunggu akibat dari tindakan tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan penangkapan sebelas orang terkait dugaan makar sebelum aksi 212 termasuk dalam delik formil.
Martin Sitompul menjelaskan delik formil yang dimaksud adalah penetapan tindak pidana dengan tidak harus menunggu akibat dari tindakan tersebut.
"Polri melihat delik formilnya adalah usaha penghasutan untuk memaksa masuk ke Gedung DPR dan kemudian memaksa dilakukan sidang istimewa," ujar Martin Sitompul saat ditemui dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Polisi berdalih melakukan penangkapan lantaran ditemukan bukti berbentuk dokumen dan percakapan berisi upaya membelokkan aksi super damai menjadi sebuah aksi demonstrasi ke arah Gedung DPR di Senayan, Jakarta Selatan.
Bahkan Martin Sitompul mengatakan saat penangkapan, upaya makar sudah berjalan.
"Jadi kami temukan bukti adanya upaya membelokkan rencana aksi damai menjadi demonstrasi. Padahal rencana awal adalah gerakan gelar sajadah," ucapnya.
Martin Sitompul menjelaskan bahwa sebelum aksi 212, Polri menangkap 11 orang terkait adanya upaya makar.
Dua orang ditangkap terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik, satu orang terkait dugaan penghinaan presiden, dan delapan orang ditangkap atas dugaan perencanaan makar.
Martin Sitompul mengatakan delapan dari 11 orang tersebut telah dibebaskan.