Polisi Awasi Tindakan Makar Sejak Tiga Minggu Lalu
Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Aku justru ingin tahu, hukumnya itu seperti apa?" Itulah kalimat yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas ketika sejumlah petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat (2/12/2016) pagi.
Sri Bintang Pamungkas dan sembilan orang lainya ditangkap secara terpisah karena diduga berencana melakukan makar, penghinaan terhadap presiden, serta melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aktivis tersebut dibawa pergi dari rumahnya setelah mandi dan sarapan pagi.
Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, dan menuntut pelaksanaan sidang istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.
"Mereka punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Mereka ingin juga memanfaatkan momen 2 Desember 2016," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (2/12/2016).
Boy menambahkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menyebut sejak beberapa minggu lalu sejumlah orang sudah mulai merancang aksi.
"Ada informasi, komunikasi di antara mereka sudah direncanakan sejak tiga minggu lalu," tambah Boy.
Operasi penangkapan dilakukan mulai Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat pagi di berbagai tempat terpisah.
Kemudian mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam sebelum ditentukan status hukumnya.
Sebanyak tujuh orang diduga berencana melaukan makar, satu orang menghina presiden, dan diua orang melanggar UU ITE.
"10 Orang ini masih diperiksa intensif, mereka statusnya terperiksa. Penetapan status berikutnya menunggu 1x24 jam dulu, beri waktu penyidik kami berkerja. Besok (Sabtu) pagi akan diumumkan resmi hasilnya seperti apa, apakah tersangka atau tidak," terang Boy Rafli Amar.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan apabila kurang bukti, 10 orang itu bisa saja dilepaskan. Namun apabila memenuhi unsur, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," terang Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.