Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Awasi Tindakan Makar Sejak Tiga Minggu Lalu

Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Awasi Tindakan Makar Sejak Tiga Minggu Lalu
Sri Bintang Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Aku justru ingin tahu, hukumnya itu seperti apa?" Itulah kalimat yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas ketika sejumlah petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat (2/12/2016) pagi.

Sri Bintang Pamungkas dan sembilan orang lainya ditangkap secara terpisah karena diduga berencana melakukan makar, penghinaan terhadap presiden, serta melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aktivis tersebut dibawa pergi dari rumahnya setelah mandi dan sarapan pagi.

Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, dan menuntut pelaksanaan sidang istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.

"Mereka punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Mereka ingin juga memanfaatkan momen 2 Desember 2016," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (2/12/2016).

Boy menambahkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menyebut sejak beberapa minggu lalu sejumlah orang sudah mulai merancang aksi.

"Ada informasi, komunikasi di antara mereka sudah direncanakan sejak tiga minggu lalu," tambah Boy.

Berita Rekomendasi

Operasi penangkapan dilakukan mulai Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat pagi di berbagai tempat terpisah.

Kemudian mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam sebelum ditentukan status hukumnya.

Sebanyak tujuh orang diduga berencana melaukan makar, satu orang menghina presiden, dan diua orang melanggar UU ITE.

"10 Orang ini masih diperiksa intensif, mereka statusnya terperiksa. Penetapan status berikutnya menunggu 1x24 jam dulu, beri waktu penyidik kami berkerja. Besok (Sabtu) pagi akan diumumkan resmi hasilnya seperti apa, apakah tersangka atau tidak," terang Boy Rafli Amar.

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan apabila kurang bukti, 10 orang itu bisa saja dilepaskan. Namun apabila memenuhi unsur, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," terang Rikwanto.

Mengenai ancaman hukuman, Rikwanto menyebut menjawab pasal 107 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar, yang dipakai polisi untuk melakukan penangkapan, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Tiga kategori
Orang-orang yang ditangkap tersebut antara lain:
1. Musisi Ahmad Dhani, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis malam.
2. Eko, ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Brigjen Pur Adityawarman Thaha, mantan sataf ahli Panglima TNI, ditangkap di rumahnya.
4. Mayjen Pur Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Kostrad, ditangkap di rumahnya, kompleks Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat, sekira pukul 04.30 WIB.
6. Rachmawati Soekarnoputri, adik kandung mantan Presiden Megawati, ditangkap di kediamannya, sekita pukul 05.00 WIB, Jumat.
7. Ratna Sarumpaet, aktivis, ditangkap di kediamannya, sekira pukul 05.00 WIB, Jumat.
8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jumat pagi.
9. Jamran, ditangkap di kamar 128, Hotel Bintang Baru, Jakarta.
10. Rizal Kobar, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, pukul 03.30 WIB, Jumat.
Orang-orang tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa atau badan hukum.
Menurut Rikwanto, tujuh orang lainnya ditangkap atas dugaan pelanggaran pasal 107, pasal 110, dan pasal 87 KUHP, yang mengatur tentang permufakatan untuk makar. Sedang Jamran dan Rizal Kobar, diduga melanggar pasal 28 UU ITE.

Firza Husein dikenal sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

"Saya tadi bertemu Firza Husein. Ia mengaku kaget atas penangkapan pagi itu," kata Aldwin Rahadia, penasihat hukum Rachmawati.

Aldwin mengaku ketika di Mako Brimob baru bertemu dengan Rachmawati, Ratna Sarumpaet, dan Firza Husein. Ia mengaku tidak melihat Kivlan Zein maupun Adityawarman Thaha.

Ditambahkan, kondisi fisik Rachmawati kurang sehat. "Bu Rachmawati juga kaget pada penangkapan itu. Ia tidak pernah merasa melakukan makar," ujar Aldwin. (tribunnetwork/tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas