Politikus Gerindra Minta Polisi Tak Gunakan Istilah Makar, Ini Jawaban Polisi
Ferry Juliantono mengatakan kata makar digunakan bila upaya penggulingan kekuasaan sudah dilakukan dan gagal.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengecam kepolisian yang menggunakan istilah makar dalam menetapkan tindak pidana yang dilakukan terhadap 11 orang yang ditangkap sebelum aksi 212 kemarin.
Polisi mengatakan penangkapan 11 orang sebagai upaya mencegah pembelokkan aksi damai gelar sajadah menjadi demonstrasi ke Gedung DPR.
Ferry Juliantono mengatakan kata makar digunakan bila upaya penggulingan kekuasaan sudah dilakukan dan gagal.
"Ini belum dilakukan sudah dituduh makar, harus ada bukti yang jelas dulu. Saya akan melawan bila polisi gunakan istilah makar," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi "Dikejar Makar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Sementara koordinator Gerakan Indonesia Bersatu (GIB), Adhie Massardi menyatakan bahwa upaya mendesak DPR melakukan sidang istimewa bukan merupakan suatu bentuk makar.
"Itu adalah bentuk mengutarakan pendapat, apalagi sebelumnya massa gagal menemui anggota DPR. Kalau polisi berdalih menyelamatkan kekuasaan itu salah, karena menyelamatkan kekuasaan adalah milik rakyat," ungkap Adhie Massardi.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan bahwa makar tidak harus berupa tindakan mengangkat senjata.
"Dalam KUHP pasal 103 sampai 110 dijelaskan penghasutan untuk menggulingkan kekuasaan juga masuk tindakan makar," kata Martinus Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.