'Semua Dikendalikan Suaminya, Wali Kota Cimahi Hanya Tanda Tangan Saja'
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoch Tochija sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoch Tochija sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (1/12/2016) lalu.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Atty ditangkap lantaran diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Uang tersebut dijanjikan Triswara Dhani dan Hendriza Soleh kepada Atty dan Itoch yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode untuk memuluskan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.
Atty diamankan di rumahnya setelah bertemu Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang mengerjakan proyek tersebut.
"Memang suaminya (Itoch) ini yang mengendalikan semuanya. Yang berhubungan dengan dua pengusaha ini juga suaminya. Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya hanya menandatangani saja," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.
Basaria menuturkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/12/2016) malam, Tim Satgas KPK awalnya mengamankan Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi saat keluar dari rumah pribadi Atty dan Itoch di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Bandung.
Penangkapan ini dilakukan lantaran kedua pengusaha itu diduga telah memberikan sesuatu kepada Atty dan Itoch.
Hal itu diperkuat dari transaksi yang tercatat dalam buku tabungan milik salah seorang pengusaha tersebut.
Dalam buku tabungan itu diketahui adanya transaksi penarikan uang senilai Rp 500 juta.
Kepada penyidik, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi mengakui uang ratusan juta rupiah itu telah diserahkan kepada Itoch dan Atty.
"Penyidik mengamankan buku tabungan (yang berisi) transaksi penarikan RP 500 juta, uang itu menurut pengakuan dari TDB (Triswara Dhani Brata) dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi) diberikan kepada MIT. Pemberian (suap) ini terkait dengan ijon proyek Pasar Atas yang ada di Cimahi sedang dalam pembangunan dan tahap II dengan nilai proyeknya Rp 57 miliar," kata Basaria.
Menurutnya, setelah mengamankan Triswara Dhani dan Hendriza Soleh, Tim Satgas KPK kemudian mengamankan Atty dan Itoch serta dua sopir dan seorang ajudan.
Jadi ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT itu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung KPK.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Atty dan Itoch sebagai tersangka penerima suap.
Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua sopir dan seorang ajudan Atty yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dilepaskan.