Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ade Komarudin Siapkan Langkah Sikapi Keputusan MKD DPR

"Nanti saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ade Komarudin Siapkan Langkah Sikapi Keputusan MKD DPR
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Ade Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin menyiapkan sejumlah langkah menyikapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Akom, sapaan akrab Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena melakukan pelanggaran sedang.

"Nanti saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," kata Akom di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Akom belum membeberkan langkah yang disiapkannya.

Namun, ia mengingatkan telah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997 dan berusaha menjaga nama baiknya.

"Itu tidak mudah," kata Akom.

Rekomendasi Untuk Anda

Akom meminta tindakannya tersebut tidak dikaitkan dengan pergantian Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto.

Politikus Golkar itu menyerahkan sepenuhnya soal pergantian tersebut kepada publik.

"Perlu saya tegaskan soal pergantian saya tidak masalah, saya sampaikan ora opo-opo, saya ikhlas," katanya.

Saat ini, Akom mengaku akan melakukan pengajian untuk menyerahkan seluruh kasusnya kepada Allah SWT.

"Saya percaya Allah ora sare, tidak tidur. Yang melakukan ini diberikan pencerahan oleh Allah. Kita doakan 'kekeliruannya, kegelapan' dibukakan oleh allah melalui pengajian yang saya lakukan," kata Akom.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas