Istri Sri Bintang Jenguk Suaminya di Rutan Polda Untuk Berikan Dukungan Moril
"Sampai saat ini masih ditahan di ruang tahanan narkotika Mapolda Metro Jaya bersama dengan Jamran dan Rizal Kobar,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama berada di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar menempati satu ruangan sel.
Mereka berada di satu sel terpisah dengan tahanan narkoba ataupun tahanan dari kasus lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Razman Arif Nasution, penasihat hukum ketiga tersangka kasus dugaan perbuatan makar itu.
"Sampai saat ini masih ditahan di ruang tahanan narkotika Mapolda Metro Jaya bersama dengan Jamran dan Rizal Kobar," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).
Menurut dia, keluarga para tersangka memberikan dukungan moril.
Ernalia Sri Bintang, istri Sri Bintang Pamungkas bahkan menyempatkan untuk menjenguk suaminya, Sabtu (3/12/2016).
"Istri sudah menjenguk dan memberikan dukungan moril," kata dia.
Mabes Polri telah menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan makar dan penghinaan.
Dari 11 orang yang dikategorikan sebagai 'penumpang gelap' itu hanya tiga orang yang ditahan.
Sementara 8 orang tidak dilakukan penahanan.
Untuk sementara, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan.
Mereka mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution, penasihat hukum ketiga tersangka menganggap penahanan tersebut tidak adil.
"Saya menilai ini tak adil karena delapan orang lolos sementara tiga orang lainnya ditahan," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016) malam.
Karena itu, dia menuntut Polri supaya memberikan keterangan yang jelas mengenai perbedaan perlakuan selama menangani kasus dugaan makar tersebut.
"Padahal pasal yang dituduhkan sama. Polri seharusnya menjelaskan alasan penahanan," kata dia.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Lalu, dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka ditetapkan tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.