Kivlan Zein: Dulu Saya yang Menangkapi Pelaku Makar
Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan makar terhadap pemerintahan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Saya melihat itu, enggak apa-apa, saya ketawa saja. Saya sudah tahu. Dulu saya juga begini waktu saya dinas. Waktu saya nangkapin orang begini juga. Ya sudah, sekarang saya ditangkapin orang, ya sudah.
Nangkap orang waktu saya (tugas) di Kostrad bersama Kodam dan kepolisian pada 12 November 1998, kan juga ada jenderal Kemal Idris, Aryo Toto S, dan banyak jenderal, termasuk ada Sri Bintang Pamungkas, Edi Sularsono. Yah saya ikut menangkap mereka, dulu juga kita perintahkan menangkap karena mau makar pada masanya Presiden Habibie.
Mereka makar, karena mereka sudah memproklamirkan pemerintah koalisi nasional, ini presidennya, ini menterinya, dan MPR-nya koalisi di Hotel Sahid Jaya, 12 November 1998. Kalau itu sudah terang (makar).
Mereka ditangkap juga, jenderal juga banyak, mantan-mantan menteri juga banyak, lalu ditangkapin dan dibina sama Mabes (TNI) juga
Saya pikir, saya akan kena begitu juga, makanya saya akan hormati pekerjaan mereka. Suma saya ketawa saja.
Lalu dibawalah saya. Di jalan saya enggak dibawa ke Kodam, enggak ke Mapolda. Di jalan, arah mobilnya ke Cibubur, saya pikir pasti ini mau dibawa ke Mako Brimob.
Dulu juga ketika pimpinan jenderal ke atas (ditangkap), dibawanya ke Mako Brimob juga. Jadi, sudah biasa begitu. Karena kalau diperiksa di Mako Brimob itu sunyi enggak ada orang, enggak ada yang bisa masuk. Kalau di Mapolda (Metro Jaya) kan ramai orang.
Setelah di dalam, penyidiknya yang Bripka dan ada Alex namanya bilang, Pak kami tahu bapak, kami menghormati perjuangan bapak. Tapi, kami bertugas. Saya bilang enggak apa-apa, silakan saja.
Katanya, boleh kita periksa jam 7 itu. Saya bilang, jangan dulu tunggu pengacara. Saya enggak bisa kontak karena handphone saya diambil. Saya minta tolong pinjam HP, hubungi pengacara saya, Lukmanul Hakim, pengacaranya FPI juga.
Tapi, dia masih di Monas dan baru bisa keluar Monas jam 15.00 WIB karena ramai jutaan orang. Lalu dia sampai jam 16.00 WIB. Lalu ada teman saya, dari LBH Solidaritas Indonesia, Taufik Budiman. Dia yang waktu bersama saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk ke MA, masalah ilegalnya UUD 45 Perubahan. Dari sisi administrasi ilegal, dari prosedur ilegal, dari tata cara ilegal. Jadi, pemerintah sekarang ilegal.(bersambung...)
(Tribunnews/abdul qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.