Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Resmi Jadi Pengacara Dahlan Iskan untuk Kasus PT PWU

Kasus tersebut telah digelar sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yusril Resmi Jadi Pengacara Dahlan Iskan untuk Kasus PT PWU
Tribunnews.com/Valdy Arief
Yusril Ihza Mahendra (tengah) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya telah ditunjuk mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (Persero), Dahlan Iskan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah Surabaya.

Kasus tersebut telah digelar sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Selasa (6/12/2016) mendatang, karena Dahlan belum menunjuk kuasa hukum. Hal itu dia lakukan sebab belum menerima berkas dakwaan.

"Banyak yang tanya, tapi saya tidak bisa jawab karena kami tidak tangani kasus PWU. Hari ini saya sudah resmi ditunjuk," kata Yusril dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Sebelum mendampingi Dahlan dalam kasus dugaan korupsi di PT PWU, Yusril memang sudah mendampingi mantan Menteri BUMN era SBY itu di kasus-kasus lain. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara dan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Sedangkan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemda Jawa Timur ditangani pengacara Dahlan lainnya, seperti Pieter Talaway.

Terkait dakwaan yang dikenakan kepada kliennya, pengacara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai ada upaya dari jaksa untuk mencari-cari kesalahan. Terlebih, semua prosedur penjualan aset sudah dilaksanakan Dahlan.

Berita Rekomendasi

"Permintaan persetujuan dari DPRD (Jawa Timur) sudah dilakukan. Sudah dijawab, sudah disetujui.
Tapi jaksa bilang (persetujuan) ditandatangani Ketua DPRD, jaksa nilai itu sebagai surat pribadi Ketua DPRD," jelas Yusril. "Padahal suratnya ada kop DPRD," tambahnya.

Atas dasar itu, Yusril menegaskan akan secara maksimal membuktikan bahwa Dahlan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dalam persidangan.

"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak salah hanya dicari-cari (kesalahannya). Biar nanti kami fight di pengadilan," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas