Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Anggota DPR RI M Jafar Hafsah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Jafar Hafsah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Anggota DPR RI M Jafar Hafsah.

Jafar Hafsah diperiksa terkait korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

Jafar Hafsah akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka  Sugiharto.

Diketahui Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jafar Hafsah adalah ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI (2010-2012).

BERITA REKOMENDASI

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya mengungkapkan Jafar Hafsah turut menikmati uang haram dari proyek KTP elektronik.

Keterangan tersebut disampaikan Muhammad Nazaruddin usai diperiksa di KPK, beberapa waktu lalu.

"(Aliran dana) Ke Jafar Hafsah, Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.

Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sebagai tersangka.


Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas