Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Periksa Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat

Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi, Jafar diduga ikut menikmati aliran uang haram yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sebut Periksa Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 Jafar Hafsah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (5/12/2016). Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah terkait aliran dana dari korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) 2011-2012.

Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi, Jafar diduga ikut menikmati aliran uang haram yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Iya (terkait aliran dana), tapi bukan hanya itu ya," kata Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (5/11/2016).

Menurut Yuyuk, pemanggilan terhadap Jafar untuk mengonfirmasi langsung mengenai keterangan-keterangan tersebut.

"Ada dugaan atau keterangan ‎dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a,b,c,d. Itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," ungkap Yuyuk.

Yuyuk mengakui pihaknya sudah mengantongi berberapa nama yang diduga ikut menerima aliran uang tersebut. Kata Yuyuk, nama-nama tersebut tidak semuanya anggota DPR RI.

Jafar Hafsah hari ini dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

BERITA REKOMENDASI

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Jafar duduk sebagai Komisi II DPR RI.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas