Polri Gali Penyandang Dana Hingga Aktor Lapangan
Martinus melanjutkan saat ini penyidik tengah mengembangkan ke siapa penyandang dana serta otak dibalik pemufakatan jahat tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengembangkan kasus dugaan pemufakatan jahat dengan tujuh tersangka yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016).
"Meski tujuh orang ini tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut. Penyidikan pada mereka terus berlangsung," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (5/12/2016) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan saat ini penyidik tengah mengembangkan ke siapa penyandang dana serta otak dibalik pemufakatan jahat tersebut.
"Masih terus digali, siapa otaknya, penyandang dananya siapa, aktor lapangan dan penggerak massanya juga dicari," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.
"Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan dari para tersangka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.
"Kedepan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.