Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Telah Lapor Panglima TNI Terkait Penangkapan Purnawirawan AD

Tito membantah penangkapan purnawirawan tersebut hanya dilakukan unsur Polri.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tito Telah Lapor Panglima TNI Terkait Penangkapan Purnawirawan AD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri acara Apel Nasional Nusantara Bersatu di lapangan Monas, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Apel ini diisi dengan acara orasi tokoh-tokoh, panggung musik, penampilan kebudayaan tiap provinsi, pameran alutsista, serta doa lintas agama. Apel ini bertujuan untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengklarifikasi penangkapan purnawirawan TNI AD atas dugaan makar.

Purnawirawan yang sempat ditangkap yakni Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha.

Tito mengatakan pihaknya telah melakukan proses komunikasi dengan TNI.

"Proses komunikasi khususnya antara bapak Pangdam dan Kapolda komunikasi Pak Pangdam juga telah melapor kepada Pak Panglima. Dan Pak Panglima juga mendukung dan kemudian Pangdam bahkan mengirimkan timnya juga. Dari den intel dan POM, mendampingi penyidik Polri," kata Tito saat rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito membantah penangkapan purnawirawan tersebut hanya dilakukan unsur Polri.

Jenderal Bintang Empat itu menegaskan Polri menghargai para purnawirawan.

"Kita tidak pernah menarget latarbelakangnya. Tapi sekali lagi karena masalah hukum. Waktu itu kami kira dapat klarifikasi dan menjelaskan bahwa penangkapan ini sudah melibatkan dan sudah komunikasi dengan jajaran TNI," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Tito menuturkan Pangdam Jaya sudah intensif melakukan komunikasi serta menugaskan dan Intel dan POM untuk mendampingi Polri.

Selain itu, Kapolri mengatakan asanya sejumlah aktivis yang tidak ditahan karena petugas harus menambah alat bukti.

"Penangkapan bisa dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup tapi penahanan harus dengan bukti yang cukup. Nah bukti ini masih kita lengkapi," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas