Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Targetkan Loloskan Lagi Dahlan Iskan dari Jerat Hukum

Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Targetkan Loloskan Lagi Dahlan Iskan dari Jerat Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi dakwaan korupsi penjualan aset Pemerintah Daerah Jawa Timur semasa menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (Persero).

Advokad yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, pernah meloloskan Dahlan saat dijerat dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara pada pertengahan 2015 silam melalui praperadilan.

Yusril mengumumkan dirinya telah resmi menjadi pengacara Dahlan untuk kasus yang sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Minggu (4/12/2016).

Dia pun menyatakan akan mendampingi bos sebuah grup media itu di sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (6/12/2016) mendatang.

"Selama ini banyak yang tanya soal kasus di Surabaya tidak saya jawab, karena selama ini saya dikuasakan untuk kasus gardu listrik dan mobil listrik," kata Yusril dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta.

Meski tetap dinyatakan bersalah saat perkara tersebut diuji dalam praperadilan, Yusril masih yakin kliennya hanya dicari-cari kesalahannya.

Apa lagi, seluruh prosedur penjualan aset PT PWU telah dilaksanakan Dahlan, termasuk meminta persetujuan DPRD Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Padahal, Yusril menilai penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD karena BUMD itu sudah menjadi perseroan terbatas.

"Persetujuan DPRD sudah keluar, tapi jaksa nilai itu dari pribadi ketua DPRD," katanya. "Ada kop surat DPRD di persetujuan itu," katanya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan timbul kerugian negara dalam penjualan lahan di Tulung Agung dan Kediri, dia anggap wajar.

"BPK kan ilmunya memang hitung kerugian. Mereka ngak bisa hitung keuntungan negara," ujarnya.

Mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, uang hasil penjualan tanah milik PT PWU di Tulung Agung dan Kediri, digunakan kembali untuk membeli tanah di Karang Pilang.

Kebijakan tersebut, diklaim telah membuat PT PWU untung dan memiliki aset yang bermanfaat. Sedangkan aset yang dijual adalah lahan menganggur.

"Aset baru jauh lebih untung dari aset lama yang tidak bisa diapa-apakan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas