Diskriminasi Pelayanan Publik Kelompok Minoritas Berdampak Hilangnya Hak Dasar Warga Negara
"Seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai diskriminasi terhadap kelompok minoritas kepercayaan dan agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih berlangsung hingga kini.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan diskriminasi ini bisa berdampak terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk dalam kelompok minoritas tersebut.
"Seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," kata Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Menurutnya, diskriminasi menyebabkan 12 juta warga Indonesia terancam kehilangan hak-hak dasarnya karena kesulitan mengakses layanan publik.
Diantaranya dalam pembuatan KTP elektronik dan juga dalam bidang pendidikan.
"Ini bisa terjadi karena pemerintah masih membedakan perlakuan pelayanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, hanya memberikan pelayanan publik kepada warga yang menganut enam agama besar di Indonesia yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Khonghucu.
"Padahal, prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik," katanya.
"Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tambah dia.