Ini Daftar 13 Jaksa yang Akan Cecar Ahok di Pengadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan 13 jaksa penuntut dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bekerja profesional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menurunkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ditugaskan dalam persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa Agung memastikan ke-13 jaksa itu akan bekerja profesional.
Hal itu menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
"Punya jam terbang semua. Tentu kita menyerap aspirasi masyarakat. Ada beberapa di antaranya memang harus kita keluarkan dari tim itu untuk menghindari praduga dan sebagainya," kata Prasetyo.
Baca: Ahok Disidang, Djarot Akan Tetap Galang Dana Kampanye
Jaksa, kata Prasetyo, melaksanakan tugas dalam posisi subyektif karena mewakili masyarakat, negara dan korban.
Tetapi sudut pandang tetap obyektif.
"Itu yang jadi komitmen dari jaksa memang harus seperti itu. Kalau hakim beda, dia berdiri dalam posisi yang objektif dan tentunya sudut pandangnya objektif juga. Kalau pengacara beda lagi," kata Prasetyo.
Mengenai jumlah mencapai 13 jaksa, Prasetyo mengatakan hal itu sebagai respon agar kasus tersebut ditangani dengan baik.
Meskipun, kasus Ahok dinilai Prasetyo merupakan perkara biasa.
"Tetapi menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa. Semuanya nanti terungkap di persidangan seperti apa. Dan kita harapkan semua pihak itu bisa memahami ini.Sekali lagi saya katakan biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Adies Kadir menanyakan alasan Kejaksaan Agung menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus-kasus besar.
"Seperti kasus Jessica dan Basuki Tjahaja Purnama apa parameternya agar masyarakat mengetahui," kata Politikus Golkar itu.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR lainnya Nasir Djamil meminta JPU profesional dan dapat mempertanggungjawabkan dakwaannya.
"Bisa meyakinkan hakim sehingga Basuki Tjahaja Purnama layak dan patut mendapatkan hukuman kalau kemudian jaksa penuntut tidak bisa menambah kecurigaan bagi para jaksa," kata Politikus PKS itu.
Berikut nama 13 jaksa penuntut umum dalam kasus Ahok :
1. Ali Mukartono
2. Reky Sonny Eddy Lumentut
3. Lila Agustina
4. Bambang Surya Irawan
5. J Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata
7. Bambang Sindhu Pramana
8. Ardito Muwardi
9. Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.