Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Sebut Vonis Seumur Hidup Brigjen Teddy Terobosan Luar Biasa

Pramono Anung mengharapkan, putusan seumur hidup tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana Sebut Vonis Seumur Hidup Brigjen Teddy Terobosan Luar Biasa
Repro/Kompas TV
Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan RI menilai vonis seumur hidup kepada terdakwa Brigjen TNI Teddy Hernayadi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan merupakan terobosan yang luar biasa.

"Maka dengan demikian apa yang diputuskan dalam internal pradilan militer di TNI terhadap saudara Teddy, ini sebuah terobosan yang luar biasa," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Pramono Anung mengharapkan, putusan seumur hidup tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi, terutama di pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.

"Bahwa baru pertama kali Tipikor di dalam tubuh TNI diberikan hukuman maksimal yakni seumur hidup dan mudah-mudahan itu dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang ingin menggerogoti alutsista itu untuk korupsi," tutur Pramono Anung.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan bahwa kasus korupsi di Kementerian Pertahanan dengan Terdakwa Brigjen TNi Teddy Hernayadi bakal menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan.

"Jadi ke internalnya itu adalah pintu masuk bagi kita," ujar Hadi Tjahjanto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengembangkan keterangan dari 53 saksi yang bersaksi dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Karena dari fakta-fakta persidangan dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," ucap Hadi Tjahjanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas