Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Saya Prihatin, Semestinya Kita Harus Menghormati Umat Beragama Lain

Jimly menilai, tak ada yang salah dengan perayaan Natal di tempat selain gereja.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly: Saya Prihatin, Semestinya Kita Harus Menghormati Umat Beragama Lain
Fransiskus Adhiyuda
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyesalkan pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Selasa (6/12/2016).

Menurut Jimly, seharusnya ada sikap saling menghormati antarumat beragama.

 "Saya prihatin, semestinya kita harus menghormati umat beragama lain yang menyelenggarakan ibadah," kata Jimly, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Jimly menilai, tak ada yang salah dengan perayaan Natal di tempat selain gereja.

Mungkin saja hal itu dilakukan karena mempertimbangkan kapasitas gereja yang tidak cukup menampung jemaat.

Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Bandung sehingga tak menyebar lebih luas dan memicu konflik.

"Kita harus jaga keharmonisan. Jangan sampai umat Nasrani yang notabene warga negara Indonesia merasa tidak nyaman beribadah di negeri sendiri. Dan ini jangan sampai ditiru oleh daerah lain," kata Jimly.

Berita Rekomendasi

Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.(Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas