Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut Temuan Terbaru BPK soal Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

BPK menemukan adanya aset Pemerintah Provinsi DKI yang tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Sebut Temuan Terbaru BPK soal Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). Kedatangan Kapolri ke kantor KPK untuk berkoordinasi dalam sejumlah hal, salah satunya membahas e-SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik) kasus korupsi yang akan ditandangani bersama Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian negara dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Agus, BPK menemukan adanya aset Pemerintah Provinsi DKI yang tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Katanya ada info dan data baru mengenai pengadaan tanah yang lain. Misalkan Cengkareng dan Sumber Waras. Jadi, kami ingin menggali informasi dari mereka (BPK) mengenai proyek-proyek off budget," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dana off budget adalah dana yang pengelolaan dan penggunaannya di luar mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Sumber Waras Tak Diproses, Sementara Kasus Dahlan Diproses?

Namun demikian, menurut Agus, segala penerimaan Pemprov, baik berupa uang maupun aset, seharusnya dicatat dalam APBD.

Dana yang diterima Pemprov dapat tidak dimasukkan dalam APBD hanya dalam keadaan tertentu.

Misalnya, dalam keadaan darurat, pertanggungjawaban dapat dimasukkan di APBD perubahan. Kemudian, penerimaan itu dicatat sebagai aset.

Berita Rekomendasi

"Kalau off budgeting, diskresi diperkenankan kalau aturannya belum ada dan mendesak. Kami akan lihat, apakah kondisinya mendesak atau tidak. Kemudian peraturannya ada atau tidak," kata Agus.

Baca: Kasus BLBI, Century dan Sumber Waras Belum Tutup Buku

Hingga saat ini, KPK dan BPK belum secara resmi bertemu untuk membicarakan temuan baru tersebut.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa BPK memiliki temuan baru tentang pembelian lahan rumah sakit seluas 3,64 hektare.

Selain itu, BPK memiliki informasi lainnya yang akan disampaikan kepada KPK.

Penulis : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas