Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Tidak Boleh Kalah, PSI Kecam Aksi Pembubaran Kebaktian di Sabuga

Menurut Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, hak beribadah umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Negara Tidak Boleh Kalah, PSI Kecam Aksi Pembubaran Kebaktian di Sabuga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sikap dan tindakan semena-mena pihak lain atau ormas yang menghentikan akitivitas ibadah atau kebaktian umat beragama.

Seperti dikabarkan, acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Insiden dibubarkannya acara Kebaktian Kebangunan Rohani di Bandung itu sempat menjadi topik yang paling dibicarakan di Twitter, tanda tagar #BandungIntoleran di laman Twitter mencatat kasus ini menempati puncak perbincangan.

Menurut Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, hak beribadah umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

“Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa,” ungkap Toni yang pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini.

Asalkan tidak menganggu ketertiban umum, tambah Toni, beribadah bukan di tempat ibadah pun jangan dilarang-larang.

Aksi melarang, menghentikan, atau membubarkan umat yang sedang beribadah adalah perbuatan yang intoleransi, antikeragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.

Berita Rekomendasi

“Kita Indonesia, negara hukum, ormas sebesar apapun tak punya kuasa melarang orang untuk beribadah, kalau ormas merasa lebih berkuasa, untuk apa ada negara dan pemerintah. Dan negara tak boleh kalah oleh organisasi yang intoleran” tegasnya.

Lebih jauh, Raja Juli Antoni menjelaskan sikap PSI :

1. Proses hukum harus ditegakkan, karena melarang atau membubarkan orang beribadah yang sudah sesuai aturan adalah melanggar hukum.

2. Pihak berwajib tidak boleh melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan dengan ibadah umat untuk ikut masuk, menggganggu, bahkan membubarkan umat yang sedang beribadah.

3. Negara tidak boleh kalah dengan ormas atau kelompok intoleran yang berlawan dengan 4 pilar, siapa yang melawan itu sama saja melawan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas