Ditangkap Kamis Dini Hari, Hatta Taliwang Tersangka Terkait UU ITE
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan Hatta dalam dugaan pemufakatan makar.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat juncto 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi.
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan Hatta dalam dugaan pemufakatan makar.
"Untuk sementara penangkapan (terkait) UU ITE, nanti didalami dari barang bukti tetapi kami kembangkan yang lainnya. Sedang kita dalami dulu ya kalau dugaan makar," ucap Argo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, aktivis Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut. "Betul (Hatta Taliwang ikut pertemuan)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan ketika itu mengatakan, pihaknya tengah memburu Hatta.
Sebab, dalam bukti permulaan yang dimiliki polisi, Hatta ikut terlibat dengan perencanaan makar tersebut.
"Belum (ditangkap), sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," kata Iriawan.(Akhdi Martin Pratama)