Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi Nilai Tepat Pemindahan Tempat Persidangan Kasus Ahok

Rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai langkah tepat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Hendardi Nilai Tepat Pemindahan Tempat Persidangan Kasus Ahok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hendardi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai langkah tepat.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemindahan lokasi sidang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara tempat proses persidangan bisa dipindah.

Pemindahan harus atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Mahakamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain.

 "Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim," katanya.

Menurut dia, indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir risiko.

"Pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya," katanya.

Ia mencontohkan sidang kasus Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2012.

Kemudian Kasus DL Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006.

Juga kasus terorisme Abu Dujana dan kawan-kawan yang juga dipindah dari Pengadilan Negeri Poso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut hendardi, melihat tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran.

"LPSK harus memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas