Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi, Hatta Taliwang Tidak Melawan Saat Ditangkap di Rusun Benhil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan mantan Anggota DPR itu ditangkap di Rusun Benhil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Polisi, Hatta Taliwang Tidak Melawan Saat Ditangkap di Rusun Benhil
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Hatta Taliwang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Aktivis Hatta Taliwang ditangkap polisi atas dugaan makar di kediamannya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dimana, saat penangkapan, mantan anggota DPR itu tidak melakukan perlawanan terhadap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan mantan Anggota DPR itu ditangkap di Rusun Benhil.

"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, penyidik menyampaikan beberapa surat, dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya, saat ini masih menunggu lawyer-nya jadi belum kita periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Baca: Diduga Terlibat Perencanaan Makar, Polisi Buru Hatta Taliwang

Dia menjelaskan bahwa tersangka menebar kebencian melalui media sosial Facebook.

Yang isinya menimbulkan permusuhan terkait Suku Agama Rasa dan Antar Golongan (SARA).

Baca: Rachmawati Soekarnoputri: Insting Politik Saya, Ada Upaya Pembusukan dari Dalam

Kedua tersangka juga menyampaikan bahwa orang China hobi beternak penguasa dan ada ditulisannya.

Berita Rekomendasi

"Makanya kami tangkap. Kita temukan barang bukti HP (handphone), buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," ucapnya.

"Isi postingannya ada ke tokoh tertentu? Yang intinya di posting itu, isinya kalau kita mau memunculkan sesuatu itu paling mudah memunculkan isu SARA. Ini kita kembangkan postingan lain," tutur dia.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

"Untuk sementara penangkapan UU ITE, nanti didalami dari barang bukti tapi kami kembangkan yang lainnya. Kita belum memeriksa. Kita melihat laporan dari pemeriksaan ada kegiatan yang kita curigai dengan barang bukti yang ada. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ucapnya.

Penangkapan Hatta ini dikeluhkan oleh pengacaranya, Muhammad Syukur Mandar.

Menurut Syukur, Hatta tidak pernah melarikan diri namun mengapa polisi menangkapnya.

Seharusnya, menurut Syukur, polisi melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya itu.

"Kalau ada pemanggilan, Pak Hatta pasti datang," ujar Syukur.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas