Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Jadi DPO, Hatta Taliwang Ditangkap di Kediamannya

Sempat menjadi DPO, aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Jadi DPO, Hatta Taliwang Ditangkap di Kediamannya
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Hatta Taliwang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sempat menjadi DPO, aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga terlibat kasus dugaan makar bersama 11 tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pekan lalu.

"Iya benar, ditangkap tadi pagi jam 01.30 WIB di kediamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Namun, Argo belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta terkait dugaan makar ini. Yang pasti, saat ini Hatta masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua," imbuh Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama  beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat pekan lalu.

Kapolda Metro Jaya pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap mantan anggota DPR itu.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat (2/12/2016) pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.

Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga pasal 107 Jo pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas