Terima Suap Saipul Jamil, Panitera Rohadi Dihukum 7 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Selain hukuman penjara, Rohadi juga divonis denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, Rohadi terbukti menerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua subsider," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat membacakan amar putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 10 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, sopan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara yang memberatkan, Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai amanat yang diberikan kepadanya.
Hakim John Halasan Butar-butar menyatakan Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta dari Samsul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Suap diberikan untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul.
Rohadi juga menerima Rp 250 juta dari Samsul, Bertha, dan Kasman, serta Saipul untuk menjadi penghubung dengan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
Tujuannya agar menjatuhkan vonis ringan kepada mantan suami Dewi Perssik tersebut.
Hanya saja, majelis menyatakan tidak ada kesepakatan antara Ifa dan Rohadi terkait penerimaan uang sebesar Rp 250 juta.
Terkait putusan hakim, Rohadi menerima vonis, sedangkan jaksa pikir-pikir.
Menurut Hakim, perbuatan Rohadi telah menciderai amanat sebagai panitera.
Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.