Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Harus Copot Kapolresta Bandung

Peristiwa Pelarangan Kegiatan Kebangunan Rohani Natal 2016 yang terjadi pada tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga, Bandung oleh sekelompok orang yang men

zoom-in Kapolri Harus Copot Kapolresta Bandung
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ratusan personel Polrestabes Bandung berjaga di Gedung Sabuga ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016) sore. Mereka mengamankan kegiatan kebaktian natal yang digelar di gedung milik ITB itu. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

TRIBUNNERS, JAKARTA - Peristiwa Pelarangan Kegiatan Kebangunan Rohani Natal 2016 yang terjadi pada tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga, Bandung oleh sekelompok orang yang mengatanamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) merupakan bentuk kemunduran dan mengarah pada kegagalan dalam berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di awal kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah sepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang menjadi pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam bernegara.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila.

Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.

Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia.

Tujuh puluh satu tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan delapan belas tahun sudah reformasi berlalu, negara dan pemerintah belum juga mampu berjalan ke arah cita-cita Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Diantaranya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan serta dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia sebagaimana terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA REKOMENDASI

Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia khususnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dalam kebebasan memeluk agamanya dan beribadah berdasarkan agama dan keyakinannya telah disusun dan dimuat dalam Amandemen keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

Oleh karena itu sudah seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, melakukan penegakan atas konstitusi dan dasar negara Republik Indonesia sebagai bentuk negara berdaulat.

Untuk itu dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menunjukkan adanya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari tekanan-tekanan dan anasir-anasir asing yang tidak menunjukkan kebudayan dan kearifan Bangsa Indonesia dengan kedok agama atau kedok-kedok lainnya, maka dengan ini Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) menyataka sikap sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah dalam hal ini para penyelenggara negara untuk kembali menegakkan konstitusi dalam setiap kebijakan maupun keputusan-keputusan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kepentingan negara dan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk bersikap tegas dengan memerintahkan jajaran di bawahnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum, orang-orang atau kelompok-kelompok yang berkedok agama atau lainnya yang bertindak “diskriminatif” dengan menggunakan kekerasan dan pemaksaan yang dapat mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.


3. Meminta kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mencari, memeriksa, menangkap dan menghukum oknum-oknum TNI/Polri baik purnawirawan maupun aktif apabila didapati ikut mendalangi atau mem-back up kelompok-kelompok intoleran yang berkedok agama atau lainnya karena dapat merusak dan mengancam kegagalan bernegara.

4. Meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya dalam hal ini Kepala Kepolisian Jawa Barat menangkap dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku kelompok intoleran dalam peristiwa 6 Desember 2016 di Sabuga, Bandung, dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 175 dan 176 KUHP sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran bernegara serta berkonstitusi demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Meminta Kapolri untuk mencopot dan mengganti Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung oleh karena gagal menegakkan Konstitusi dengan tunduk terhadap pemaksaan kelompok intoleran yang ikut melarang berlangsungnya KKR Natal Bandung 2016, serta mencari dan menempatkan pengganti yang setia terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas