KPK Kembali Periksa Sekjen Kementerian PUPR Untuk Penyuap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono.
Taufik diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng .
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Taufik Widjoyono sebelumnya mengakui menerima uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.
Saat ini Amran Hi Mustary pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Uang tersebut, kata Taufik telah dikembalikan kepada Amran.
Taufik berdalih sempat menerima uang tersebut karena akan menikahkan anaknya.
Uang tersebut dikembalikan setelah operasi tangkap tangan terhadap Damayanti.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng.
So Kok Seng adalah tersangka baru.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, So Kok Seng mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.
So Kok Seng mengaku memberikannya melalui anggota DPRD Bekasi Kurniawan yang juga politikus PKS.
Uang tersebut diberikan pada Desember 2015.