Polisi Khawatir Hatta Taliwang Melarikan Diri
Salah satu alasan Polri menahan Aktivis Hatta Taliwang adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu alasan Polri menahan Aktivis Hatta Taliwang adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
Hatta resmi ditahan, Jumat (9/12/2016) dini hari, dijerat kasus UU ITE karena diduga menyebarkan postingan SARA di facebooknya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengaku telah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi penyandang dana tersebut.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus mengatakan alasan Hatta Taliwang ditahan diantaranya untuk mempermudah pemeriksaan.
"Dalam kaitan kasus ini terus dilakukan pengembangan ke tersangka lain. Kami akan tegakkan hukum," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Jumat (9/12/2016) kemarin.
Martinus melanjutkan minggu depan, Hatta Taliwang masih akan diperiksa dan dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi tambahan dalam kaitan pemufakatan jahat.
Sebelumnya aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang di kediamannya rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12) lalu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA)yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.
Atas perbuatannya, Hatta ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Polri terus mengincar beberapa orang yang dianggap terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ITE yang terlibat dalam kelompok permufakatan tersebut. Mereka adalah Jamran dan Rizal Kobar.
Para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Polri tengah mendalami keterlibatan Hatta dengan para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar tersebut.