Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Kasus Suami-Istri Penyuap Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Jaksa menilai, pemberian uang masuk kategori suap itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, masing-masing Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, di sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Keduanya sebelumnya didakwa menyuap Irman Gusman senilai Rp 100 juta.
Uang pelicin itu disebutkan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB yang direkomendasikan oleh Irman Gusman kepada Perum Bulog.
"Terdakwa I Xaveriandy Susanto bersama-sama dengan terdakwa II Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Jaksa menilai, pemberian uang masuk kategori suap itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.
Perbuatan Irman juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana.