Irman Janji ke Penyuapnya, Bakal Lobi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Hal tersebut ingin dilakukan Irman untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapi pengusaha asal Sumatera Barat tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Caveriandy Sutanto dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Xaveriandy diketahui adalah penyuap Irman.
Dalam persidangan, Xaveriandy mengatakan bahwa Irman pernah berencana menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal tersebut ingin dilakukan Irman untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapi pengusaha asal Sumatera Barat tersebut.
"Pak Irman menasehati saya supaya tidak minder. Nanti masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," kata Xaveriandy kepada hakim.
Diketahui, Xaveriandy pada saat itu tengah menghadapi persoalan hukum yang ditangani Kejati Sumbar. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalurkan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Xaveriandy dan istrinya, Memi, merupakan pengusaha yang bertindak sebagai distributor gula di Sumatera Barat. Xaveriandy dan Memi sempat diajak bekerja sama dengan Irman Gusman.
Keduanya adalah penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.
Uang pelicin itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB.
Jaksa menilai, pemberian uang itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.
Perbuatan Irman juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana.