Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Surat Dakwaan Dibuat Proporsional Tanpa ada Tekanan Massa

Dia membantah pernyataan tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan proses hukum terhadap kliennya dipengaruhi massa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU: Surat Dakwaan Dibuat Proporsional Tanpa ada Tekanan Massa
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Mukartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sudah proporsional.

Dia membantah pernyataan tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan proses hukum terhadap kliennya dipengaruhi massa.

"Silahkan saja, itu persepsi penasehat hukum. Iya itu persepsi, melanggar HAM bagaimana, letaknya dimana saya juga kurang bisa mengerti," ujar Ali, kepada wartawan ditemui di lokasi persidangan, Selasa (13/12/2016).

Dia menjelaskan, surat dakwaan berjumlah tujuh lembar itu sudah memuat uraian perbuatan Ahok yang diduga telah menistakan agama dan uraian pasal-pasal pidana yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Dakwaan itu isi pasal dan uraian cara-cara melakukan dia. Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata dia.

Surat dakwaan itu dibuat setelah aparat kepolisian melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Menurut dia, ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan.

BERITA TERKAIT

Setelah perkara sampai di pengadilan, kata dia, jaksa mempunyai sikap harus membuktikan perbuatan Ahok seperti apa yang didakwakan dalam pasal 156a huruf a KUHP.

Sehingga, dia menegaskan, tim JPU tak merasa ditekan massa selama menangani kasus tersebut.

"Ga ada, kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Ga ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas