JPU: Surat Dakwaan Dibuat Proporsional Tanpa ada Tekanan Massa
Dia membantah pernyataan tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan proses hukum terhadap kliennya dipengaruhi massa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![JPU: Surat Dakwaan Dibuat Proporsional Tanpa ada Tekanan Massa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-jalani-sidang-perdana_20161213_134725.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Mukartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sudah proporsional.
Dia membantah pernyataan tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan proses hukum terhadap kliennya dipengaruhi massa.
"Silahkan saja, itu persepsi penasehat hukum. Iya itu persepsi, melanggar HAM bagaimana, letaknya dimana saya juga kurang bisa mengerti," ujar Ali, kepada wartawan ditemui di lokasi persidangan, Selasa (13/12/2016).
Dia menjelaskan, surat dakwaan berjumlah tujuh lembar itu sudah memuat uraian perbuatan Ahok yang diduga telah menistakan agama dan uraian pasal-pasal pidana yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Dakwaan itu isi pasal dan uraian cara-cara melakukan dia. Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata dia.
Surat dakwaan itu dibuat setelah aparat kepolisian melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Menurut dia, ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan.
Setelah perkara sampai di pengadilan, kata dia, jaksa mempunyai sikap harus membuktikan perbuatan Ahok seperti apa yang didakwakan dalam pasal 156a huruf a KUHP.
Sehingga, dia menegaskan, tim JPU tak merasa ditekan massa selama menangani kasus tersebut.
"Ga ada, kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Ga ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).