Menangkan Gugatan, Fahri Hamzah Segera Surati Majelis Syuro PKS
"Kepada siapa pun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, "
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Menangkan Gugatan, Fahri Hamzah Segera Surati Majelis Syuro PKS
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait pemecatan yang dilakukan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap dirinya.
"Saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS, agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2106).
Fahri mengharapkan Majelis Syuro PKS dapat menggunakan momentum tersebut untuk mengevaluasi kepengurusan yang ada.
Sehingga, internal partai dapat segera berbenah dan fokus membesarkan partai.
"Kepada siapa pun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, saya mencintai Antum semua karena Allah," kata Fahri.
Fahri mengingatkan pengadilan sebelumnya telah memutuskan Provisi yang memerintahkan agar posisinya sebagai kader partai, Anggota DPR RI, dan Pimpinan DPR RI tidak boleh diganggu gugat.
Namun, Fahri mengakui masih mendapat serangan di mana pimpinan DPR RI masih terus mendapatkan surat baik dari DPP ataupun Fraksi yang meminta agar posisi Saya segera dicopot.
"Tindakan tidak mengindahkan perintah pengadilan bukanlah pelajaran yang baik bagi kita sebagai parpol yang merupakan pilar utama dari demokrasi," kata Fahri.
Fahri lalu menyampaikan lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.
Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.