Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kebut Berkas Perkara Kasus Makar

Untuk melengkapi berkas perkara, menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Kebut Berkas Perkara Kasus Makar
Sri Bintang Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya merampungkan berkas perkara kasus makar.

Sebanyak delapan orang diduga terlibat perencanaan makar terhadap pemerintah.

Mereka yaitu, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas.

Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik melakukan pemberkasan masing-masing para pelaku tersebut.

"Ada hubungan semua. Nanti ada berkas tersendiri yang kami buat. Mau satu orang satu berkas bisa. Semuanya juga bisa," ujar Argo, kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).

Untuk melengkapi berkas perkara, menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan cara menggeledah kediaman Sri Bintang Pamungkas di Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu ini.

"Semakin banyak (alat bukti,-red) semakin bagus. Memudahkan pembuktian di pengadilan. Sudah banyak (alat bukti,-red). Nanti akan disajikan pengadilan. Lebih banyak semakin bagus," ujarnya.

Sejauh ini, dari kedelapan orang tersebut hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.

Menurut dia, penyidik mempunyai alasan mengapa dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu ditahan.

"Kan tidak mutlak dilakukan penahanan. Semua tergantung dari penilaian penyidik," kata dia.

Selama melakukan pemberkasan, kata dia, penyidik tak menargetkan kapan berkas itu akan diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tak ada target. Secepatnya selesai ya kita kirim berkasnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas