Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebaiknya Anda Tahu: Apa Itu E-Tilang, Tilang Online, E-Samsat dan SIM Online?

Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebaiknya Anda Tahu: Apa Itu E-Tilang, Tilang Online, E-Samsat dan SIM Online?
FB Divisi Humas Polri

1. Program E-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat.

2. Begitupun dengan SIM Online, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

3. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.

4. Karena kita ketahui, kalau selama ini jika masyarakat yang mana SIM nya dikeluarkan di daerah, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.

5. Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas