Anggota DPD Gugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi
Irman Putra Sidin menjelaskan bahwa ada proses politik yang tidak benar dalam penetapan undang-undang tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPD RI terlihat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggugat undang-undang tentang kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Mereka yang datang adalah GKR Hemas, Djasamen Purba, Anang Prihantoro, Anna Latuconsina, Denty Eka Pratiwi, dan Charles Simaremare.
Pengacara dari pihak pemohon, Irman Putra Sidin menjelaskan bahwa ada proses politik yang tidak benar dalam penetapan undang-undang tersebut.
Satu diantaranya adalah masa jabatan Ketua DPD yang tidak jelas diatur dalam peraturan tersebut, dan sangat terasa adanya nafsu politik tertentu dari orang-orang tertentu.
"Ini berawal dari fenomena yang terjadi proses politik yang sangat dinamis dan cepat di DPD. Kami meminta kepada majelis hakim untuk menimbang hal ini," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Selain itu, Irman juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penjelasan terhadap pasal 302 UU MD3 yang dimohonkan dalam permohonan.