DPD Minta MK Keluarkan Putusan Provisi Terkait Gugatan UU MD3
Irman Putra Sidin yang menjelaskan bahwa ada keadaan mendesak yang mengharuskan MK untuk mengeluarkan putusan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok anggota DPD RI yang mengajukan gugatan atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar MK dapat mengeluarkan putusan provisi atas gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Irman Putra Sidin yang menjelaskan bahwa ada keadaan mendesak yang mengharuskan MK untuk mengeluarkan putusan yang sangat jarang terjadi itu.
"Kami tahu kalau putusan Provisi MK, akan sangat mahal harganya. Tapi ini untuk kepentingan lembaga sebesar DPD. Jadi saya rasa, bisa dilakukan oleh MK, jika majelis bersedia," katanya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12/2016)
Hal mendesak yang dimaksud Irman adalah terasanya kepentingan politik yang sangat besar di DPD untuk memperebutkan kursi pimpinan DPD, apalagi dalam tata tertib DPD, tidak ada satupun hal yang mengatur terkait dengan pemilihan pimpinan DPD.
"Ada proses politik yang begitu besar dan saat ini terus berjalan dan seakan tidak bisa dihentikan. Sehingga harus ada sebuah putusan dari MK untuk dapat setidaknya meminimalisir proses politik ini," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan putusan tersebut secara sepihak, terlebih putusan provisi adalah putusan yang baru sekali dikeluarkan oleh MK.
"Nanti kami rapatkan dulu dengan hakim yang lain, tidak bisa hanya saya atau kami bertiga yang memutuskan hal ini. Tapi nanti akan kami agendakan lagi untuk sidang perbaikan," kata Patrialis.
Putusan provisi diketahui baru satu kali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada saat ada gugatan terkait dengan UU Tipikor yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang saat itu pula sedang terkena kasus pidana di Kepolisian RI, karena ada hal yang dirasa sangat mendesak.