DPD Minta Revisi UU MD3 Tunggu Putusan MK
Saya rasa DPR saat ini juga harus menunggu putusan MK sebelum lebih jauh membahas UU MD3 ini
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum DPD RI yang melakukan gugatan UU tentang lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Irman Putra Sidin meminta kepada DPR untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai revisi UU MD3 tersebut.
Menurutnya, undang-undang itu saat ini sudah berada di Mahkamah Konstitusi dan harus menunggu putusan dari lembaga tersebut.
"Saya rasa DPR saat ini juga harus menunggu putusan MK sebelum lebih jauh membahas UU MD3 ini," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12/2016)
Adapun yang digugat oleh DPD adalah pasal 300 ayat 2 dalam undang-undang yang tidak mengatur adanya kejelasan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga DPD yang dapat berujung tidak efektifnya kinerja lembaga tersebut.
Diketahui bahwa, Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan revisi UU MD3 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar membacakan keputusan rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Menyetujui, RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MD3 masuk di dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Dossy.
Baleg juga memutuskan 12 Rancangan Undang-Undang masuk didalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 dan 50 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017.
"Awalnya hanya 49 yang masuk daftar Prolegnas RUU Prioritas. Dengan ditambah RUU MD3 maka RUU Prioritas tahun 2017 menjadi 50 RUU," kata Politikus Hanura itu.
Sementara, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan hasil rapat tersebut langsung dikirim pada hari ini kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Ia berharal keputusan Baleg akan dibawa ke rapat paripurna besok. Diketahui, DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (15/12/2016) besok.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Politikus Golkar itum
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui pimpinan sudah menerima surat keputusan Baleg tersebut.
Surat tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar sebelum rapat paripurna.
"Sebelum paripurna ada lagi Bamus untuk melihat apakah ada kemungkinan memasukan jadwal revisi seblum prolegnas tahun ini ditutup. Itu yang kita mau lihat besok. Kita undang fraksi-fraksi," kata Fahri.